•Rabu, Maret 02, 2011
1. Orang Yang Marah Bila Ditimpa Musibah
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin Rohimahulloh
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya : "Tentang orang yang marah-marah apabila ditimpa suatu musibah ?"
Jawaban.
Manusia terbagi menjadi empat tingkatan dalam menghadapi musibah.
Tingkatan Pertama : Marah-Marah
Ini terbagi kepada beberapa macam:
[1] Terjadi di dalam hati, misalnya jengkel terhadap Rabb-nya karena taqdir buruk menimpanya. Ini haram hukumnya, terkadang bisa menjerumuskan kepada kekufuran. Allah Ta'ala berfirman. :
"Artinya : Di antara manusia ada yang menyembah Allah dengan berada di tepi, maka jika memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keaadaan itu, dan jika ditimpa suatu bencana berbaliklah ia ke belakang. Ia rugi dunia dan akhirrat" [Al-Hajj : 11]
[2] Dengan lidah, misalnya meminta celaka dan binasa dan yang semisal itu. Ini juga haram.
[3] Dengan anggota tubuh seperti menampar pipi, merobek saku, menjambak rambut dan semisalnya. Semua ini haram karena bertentangan dengan sabar yang merupakan kewajiban.
Tingkatan Kedua : Bersabar
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin Rohimahulloh
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya : "Tentang orang yang marah-marah apabila ditimpa suatu musibah ?"
Jawaban.
Manusia terbagi menjadi empat tingkatan dalam menghadapi musibah.
Tingkatan Pertama : Marah-Marah
Ini terbagi kepada beberapa macam:
[1] Terjadi di dalam hati, misalnya jengkel terhadap Rabb-nya karena taqdir buruk menimpanya. Ini haram hukumnya, terkadang bisa menjerumuskan kepada kekufuran. Allah Ta'ala berfirman. :
"Artinya : Di antara manusia ada yang menyembah Allah dengan berada di tepi, maka jika memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keaadaan itu, dan jika ditimpa suatu bencana berbaliklah ia ke belakang. Ia rugi dunia dan akhirrat" [Al-Hajj : 11]
[2] Dengan lidah, misalnya meminta celaka dan binasa dan yang semisal itu. Ini juga haram.
[3] Dengan anggota tubuh seperti menampar pipi, merobek saku, menjambak rambut dan semisalnya. Semua ini haram karena bertentangan dengan sabar yang merupakan kewajiban.
Tingkatan Kedua : Bersabar